1. Membantu merumuskan kebijakan sistem penjaminan mutu internal Poltek BBC;
2. Mengkoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsiten, efisien, dan akuntabel;
3. Membantu melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas penerapan sistem penjaminan mutu olte BBC;
4. Memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan mutu berupa pendampingan akreditasi program studi dan satuan kerja di lingkungan Poltek BBC maupun di lingkungan Perguruan Tinggi atau Institusi mitra.